Maksimal jam lembur menurut pemerintah perlu menjadi perhatian perusahaan ketika karyawan bekerja melebihi waktu kerja reguler. Kebutuhan operasional memang dapat membuat perusahaan membutuhkan tambahan waktu kerja.
Namun, HR tetap perlu mengontrol durasinya agar pelaksanaan lembur mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengawasan jam lembur juga membantu perusahaan mengelola waktu kerja secara lebih teratur.
Tanpa pencatatan yang jelas, HR dapat kesulitan mengetahui jumlah lembur harian maupun akumulasinya selama satu minggu. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur.
Salah satu ketentuannya membahas batas durasi yang perlu perusahaan perhatikan ketika menjalankan pekerjaan tambahan.
Maksimal Lembur Mencapai 4 Jam Sehari
PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam satu hari. Artinya, perusahaan perlu mengontrol durasi pekerjaan tambahan setiap kali karyawan menjalankan lembur.
Sebagai contoh, jam kerja reguler seorang karyawan berakhir pukul 17.00. Apabila ia mulai menjalankan lembur pada waktu tersebut dan menyelesaikannya pukul 20.00, maka durasi lemburnya mencapai tiga jam.
HR perlu mencatat waktu mulai dan selesai agar dapat mengetahui durasi secara akurat. Penggunaan aplikasi absensi online juga dapat membantu perusahaan menyimpan informasi kehadiran sebagai salah satu data pendukung.
Namun, catatan waktu keluar tidak selalu sama dengan durasi lembur. Karyawan yang masih berada di tempat kerja setelah jadwal selesai belum tentu menjalankan pekerjaan tambahan selama seluruh waktu tersebut.
Karena itu, HR tetap perlu melakukan pemeriksaan sebelum memasukkan durasi ke rekap lembur.
Perhatikan Batas 18 Jam dalam Satu Minggu
Selain batas harian, PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan waktu kerja lembur paling lama 18 jam dalam satu minggu. Ketentuan 18 jam tersebut tidak memasukkan lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
HR dapat membuat rekap mingguan untuk mengontrol jumlah waktu tambahan setiap karyawan. Misalnya, seorang pekerja mencatat lembur tiga jam pada Senin, empat jam pada Selasa, dua jam pada Rabu, dan tiga jam pada Kamis.
Totalnya menjadi:
3 + 4 + 2 + 3 = 12 jam lembur
Catatan tersebut membantu HR melihat akumulasi waktu sebelum menutup periode kerja mingguan. Selain itu, informasi durasi menjadi salah satu komponen penting ketika perusahaan menerapkan hitungan lembur pemerintah untuk menentukan hak upah sesuai kondisi pekerjaan.
Perusahaan juga perlu memisahkan catatan lembur hari kerja dari waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Pemisahan ini membantu HR mengelompokkan data secara tepat sekaligus menghindari pencampuran kategori waktu lembur.
Kontrol Jam Lembur Melalui Pencatatan Rutin
HR sebaiknya tidak menunggu akhir bulan untuk memeriksa seluruh catatan lembur. Pemeriksaan secara rutin membuat perusahaan lebih mudah mengetahui perkembangan jumlah jam tambahan setiap karyawan.
Rekap dapat mencantumkan tanggal, jadwal reguler, waktu mulai lembur, waktu selesai, durasi, dan informasi persetujuan. Selanjutnya, HR dapat menjumlahkan durasi tersebut untuk mengetahui akumulasi mingguan.
Selain mengontrol waktu, perusahaan perlu memastikan pelaksanaan lembur memiliki perintah dari pengusaha dan persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Dengan demikian, catatan lembur tidak hanya menunjukkan angka, tetapi juga memiliki informasi pendukung yang jelas.
Pencatatan rutin juga mempermudah proses payroll. HR dapat menggunakan data yang sudah terverifikasi tanpa perlu mengumpulkan kembali informasi dari berbagai sumber pada akhir periode.
Pada akhirnya, pengelolaan yang konsisten membantu perusahaan menjaga waktu kerja tetap terkontrol. Karyawan pun dapat mengetahui jumlah lembur yang tercatat sebelum perusahaan memproses hak upahnya.
Kesimpulan
Maksimal jam lembur menurut pemerintah memberikan batas yang perlu perusahaan perhatikan dalam mengelola pekerjaan tambahan.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu, dengan ketentuan khusus mengenai lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
HR perlu menggabungkan pemahaman aturan dengan pencatatan yang konsisten. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengontrol durasi lembur, memeriksa akumulasi mingguan, dan menyiapkan data yang lebih akurat sebelum memproses hak karyawan.
0 Comments